Tugas Pokok
- Melaksanakan koordinasi, pembinaan, perumusan kebijakan, serta pelayanan administrasi di bidang kesejahteraan rakyat sesuai kewenangan Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kesejahteraan rakyat.
- Pelaksanaan koordinasi program keagamaan, pendidikan, kesehatan, dan sosial kemasyarakatan.
- Fasilitasi bantuan sosial dan pembinaan organisasi sosial-keagamaan.
- Pengelolaan administrasi kegiatan kesejahteraan masyarakat.
- Pemantauan, evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan program kesra.
