Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

  • Melaksanakan koordinasi, pembinaan, perumusan kebijakan, serta pelayanan administrasi di bidang kesejahteraan rakyat sesuai kewenangan Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang kesejahteraan rakyat.
  • Pelaksanaan koordinasi program keagamaan, pendidikan, kesehatan, dan sosial kemasyarakatan.
  • Fasilitasi bantuan sosial dan pembinaan organisasi sosial-keagamaan.
  • Pengelolaan administrasi kegiatan kesejahteraan masyarakat.
  • Pemantauan, evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan program kesra.
Bagikan halaman ini:

Laman lainnya: